Hari Ini RKUHP bakal Disahkan DPR


MEDIAKUNEWS -- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pertemuan pleno, yang rencana diadakan dalam hari ini, Selasa (6/12).

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebutkan, skedul pleno yang dihelat ini hari sesuai sama keputusan Tubuh Perundingan (Bamus) DPR.

"Sesuai sama ketentuan rapat Bamus, diperkirakan esok (ini hari). Buat jamnya tengah ditanyakan dengan pimpinan," kata Indra waktu diverifikasi, Senin (5/12).

Diberitakan awal kalinya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, RKUHP ditarget ditetapkan di pleno saat sebelum DPR masuk waktu reses.

"Serta insyaallah sebelumnya kami masuk saat reses di waktu sidang ini RUU KUHP akan diputuskan di pleno DPR," ucapnya terhadap reporter, Jum'at, (25/11).

Menurutnya, Komisi III saat ini udah bersurat pada barisan pimpinan DPR supaya produk hukum itu selekasnya diulas di rapat pimpinan (rapim) serta tubuh permufakatan (bamus). Atas hal tersebut, tegasnya, faksinya dapat melangsungkan rapim dalam kurun waktu dekat.

"Surat dari Komisi III terverifikasi ini hari udah masuk ke sekretariat jenderal (Setjen) DPR RI Ya, menurut hasil komunikasi dengan Bu Ketua DPR kalau pada tempo dekat kita akan rapimkan," paparnya.

Lebih lanjut Dasco menyatakan, DPR dan Pemerintahan mesti kerjakan pemasyarakatan dalam tempo dekat terhadap orang supaya tidak ternilai jadi masalah nantinya.

"DPR dan pemerintahan buat pemasyarakatan terhadap penduduk berkenaan sejumlah hal vital biar orang mengetahui. Lantaran ada sejumlah pasal sebenernya udah kita harmonisasikan, semestinya tidak jadi masalah," tegasnya.

Dasco menambah, bila ada golongan masyarakat yang kurang puas berisi tiap-tiap pasal dari RKUHP itu, silahkan melakukan tuntutan Pengkajian Kembali (PK) di Mahkamah Konsitusi serta ini jadi hak konstitusional orang tersebut.

"Jika menurut saya kan kita ada lajur konstitusional, yang tidak senang bisa usaha ke MK, umpama, sebab kita miliki RKUHP telah waktunya diputuskan. Kita ini kan telah lama berhenti. Sudah disetop dikupas kembali distop dikupas kembali dan kesempatan ini tinggal pasal vital yang sebenernya menurut kita bila disosialisasikan," tutupnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak