Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Hal Ini yang Memberatkan, Oh Ternyata


JAKARTA,MEDIAKUNEWS -- MANTAN ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan adalah Eliezer merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Yosua.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Jaksa juga menyatakan perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.

Menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa.

Dituntut 12 Tahun

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak