Ini Info Kejari Tentang Kasus Nikita Mirzani Di Tahan !!



KEJAKSAAN Negeri Serang (Kejari) selekasnya membuat tuduhan sesudah pengalihan file babak II masalah pencemaran nama baik atas terduga Nikita Mirzani.  

Saat ini Nikita telah ditahan di Rutan Serang sepanjang 20 hari di depan.

"Step sesudah itu kita menyediakan surat gugatan dalam kurun 20 hari di depan," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak pada reporter di Serang, Selasa (25/10/2022).

Setelah membuat gugatan, team kejaksaan ujarnya langsung akan serahkan ke pengadilan.

Nikita akan disidangkan atas kejadian pencemaran nama baik yang hendak dikerjakan di Pengadilan Negeri Serang.

"Selekasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.

Nikita Mirzani sah ditahan oleh Kejari Serang selesai ada pengalihan arsip step II dari penyidik Polresta Serang Kota.

Nikita ditahan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota terkait pasal di Undang-Undang ITE. Ia diadukan di 16 Mei 2022 berkaitan publikasi di Instagram Story.

"Tahanan kejaksaan buat 20 hari di depan . Maka 25 Oktober s/d 13 November di Rutan Serang," tuturnya.

Kajari Serang Freddy D Simanjutak memaparkan argumen penahanan Nikita Mirzani.

Ada dua unsur argumen penahanan Nikita Mirzani, ialah faktor obyektif Pasal 21 ayat 4 jika sanksi hukuman kepada terduga ialah lima tahun penjara.

Kemudian, Freddy  menerangkan argumen subyektif, yaitu menurut Pasal 21 KUHAP jika supaya tidak larikan diri serta melenyapkan tanda untuk bukti.

"Selanjutnya argumen subyektif Pasal 21 KUHAP menyebutkan kalau agar terduga tidak ulangi tindakannya, larikan diri serta hilangkan tanda untuk bukti," kata Fredy, Selasa (25/10/2022).

Freddy menjelaskan Nikita Mirzani sempat menampik untuk ditahan waktu proses pemberian dokumen sesi II.

Namun team kejaksaan telah memperkirakan dan Nikita mau.

"Barusan sempat menampik hanya kita pendekatan persuasif," kata Freddy.


Baca Berita Menarik Lainnya Di : SPIRITKITANEWS

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak