Kejati Sulsel Memantau Penggunaan Anggaran PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

 


MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan terus memantau penggunaan anggaran pelaksanaan pendaftaran dan pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 melalui sistem aplikasi daring atau online yang menuai banyak persoalan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soertami, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan terkait PPDB. Mereka melakukan pemantauan melalui media massa dan akan mempelajari informasi yang diterima untuk melihat apakah ada permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.

Soertami menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada temuan yang disampaikan oleh bidang intelijen Kejati Sulsel terkait permasalahan PPDB. Mereka akan menunggu laporan dari berbagai sumber, termasuk media massa dan masyarakat, sebelum melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Dalam pengadaan server PPDB tahun 2023, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan anggaran sebesar Rp2 miliar lebih. Perusahaan PT Karya Labkraf Indonesia, yang bermitra dengan anak perusahaan PT Telkom, terpilih sebagai pemenang tender untuk pengadaan 11 server tersebut.

Soertami menegaskan bahwa Kejati Sulsel akan menindaklanjuti laporan terkait PPDB jika ada bukti yang cukup dan dirugikan. Mereka akan melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan. Karena ini berkaitan dengan penggunaan uang negara, maka permasalahan PPDB harus ditangani dengan jelas dan segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, terdapat keluhan dari masyarakat terkait masalah PPDB, seperti kesulitan akses dan eror pada aplikasi saat pendaftaran dibuka secara daring pada 5 Juni 2023. PT Karya Labkraf Indonesia menjelaskan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh banyaknya permintaan kode verifikasi yang masuk secara bersamaan. Mereka juga mengklaim berhasil melindungi aplikasi PPDB dari upaya peretasan.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, mengakui adanya banyak masalah pada PPDB tahun ini. Anggaran yang besar yang dialokasikan untuk PPDB tidak mampu meningkatkan proses dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia mendesak perlunya evaluasi terhadap sistem PPDB saat ini.(*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak