Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

 


JAKARTA,MEDIAKUNEWS -- Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara. Pendakwa menilainya Putri ikut tersangkut dalam pembunuhan memiliki rencana kepada Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk.

"Tuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang mengecek serta memutuskan kasus ini menyebutkan tersangka Putri Candrawathi sudah bisa dibuktikan dengan absah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana pembunuhan merencanakan secara sama-sama," kata beskal waktu membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/).

"Jatuhkan pidana pada tersangka dengan pidana delapan tahun penjara," tutur beskal.

Putri dipercayai penuntut umum menyalahi Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Beskal menilainya tidak ada argumen pemaaf dan pembenar atas kelakuan Putri.

"Terduga harus bertanggung jawab serta karenanya terduga harus dijatuhkan hukuman setimpal dengan tingkah lakunya," sebut pendakwa.

Hal memperberat Putri ialah kelakuannya membuat raibnya nyawa Yosua serta tak menyesali kelakuannya. Sementara soal membantu Putri yaitu santun dan belum sempat dijatuhi hukuman.

Sebelum Putri Candrawathi, pendakwa telah terlebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga tersangka lain, ialah, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut delapan tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dan suaminya, Ferdy Sambo dituntut penjara sepanjang umur.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak