Dua Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Ditangkap dalam Operasi Narkoba


MAKASSAR -- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dalam operasi narkoba. Kedua legislator tersebut diamankan dalam tengah melakukan transaksi narkoba pada Selasa (01/08/2023).

Anggota DPRD tersebut adalah MW dari Partai Golkar dan KR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai. Penangkapan berlangsung di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar.

Kasus ini terungkap ketika seorang pengedar narkoba dengan inisial A ditangkap oleh petugas. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa A sedang mengantarkan sabu untuk salah satu pelaku, yaitu KR. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap KR.

Saat diperiksa, KR mengakui bahwa dia dan anggota DPRD lainnya, MW, hendak mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama. 

Dermawan Affandi, Direktur Ditres Narkoba Polda Sulsel, membenarkan penangkapan ini. Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.

Kasus ini bermula dari penangkapan Agung, salah satu pelaku yang memesan narkoba. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Agung memesan narkoba untuk kedua anggota DPRD tersebut. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram dari tangan pelaku.

Dermawan menjelaskan bahwa Agung telah memberikan informasi tentang rencana konsumsi narkoba oleh KR dan MW. Akibatnya, operasi penangkapan dilakukan di depan Hotel Maleo.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan menyoroti dampak masalah narkoba yang mencapai hingga ke dalam lingkungan legislatif daerah. Pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam peristiwa ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak