Abidin Arief Warning Bupati Indah, Ini Katanya


Kepala daerah tak boleh memihak kepada salah satu calon anggota legislatif (caleg) tertentu dalam proses Pemilu 2019.

Hal ini diungkapkan salah Abidin Arief, SH, satu caleg partai Nasdem Dapil Kecamatan Malangke/Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara.

Dijelaskan Abidin Arief, kepala daerah dengan segala program dan infrastruktur birokrasi punya signifikansi besar jika mendukung salah salu caleg tertentu. Olehnya itu, dirinya berharap agar kepala daerah dalam hal ini Pemkab Lutra dapat berkontribusi positif.

"Saya harap Bupati Luwu Utara untuk tidak memanfaatkan infrastruktur birokrasi yang bisa merecoki kwalitas pemilu, utamanya para oknum kepala desanya," kata Abidin.
Sebagai kader Nasdem, Abidin Arief mengaku tak gentar jika ada oknum pemerintahan yg ingin menzalimi caleg lain yang akan bertarung memperebutkan suara rakyat, baik secara infrastruktur maupun secra struktural.

"Hal ini saya sampaikan sebab saya hanya ingin agar betul-betul anggota DPRD Luwu Utara yang terpilih nantinya adalah orang-orang pilihan karna bobot bebetnya, bukan karena permainan sim salabim oknum pejabat," tegas Abidin.

Abidin Arif merasa iba jika masyarakat Luwu Utata terlalu banyak yang menjerit dengan kemiskinan disebabkan memiliki wakil yang tak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat di pemerintahan.

"Apalagi dikampung kelahiran orang tua saya, di kecamatan Malangke Barat. Harapan saya, anggota DPRD kedepan yang terpilih adalah orang yang bisa bersinergik serta berkolaborasi dengan Pemkab Lutra dalam membahas kepentingan kemaslahatan ummat," tegas Abidin.

Dipaparkan Abidin Arief, angka keterpurukan hidup tidak akan pernah berkurang jika kekuasaan itu direbut hanya semata untuk kepentingn pribadi atau kepentingn kelompok yang diuntungkan.

"Semoga Bupati Luwu Utara mampu menunjukkan dirinya sebagai kepala pemerintahan yang tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam mendukung calon dan mampu menunjukkan netralitasnya terhadap parpol dan otomatis sebagai pembina diseluruh partai yg ada di Luwu Utara," harap Abidin seperti di kutip dari www.spiritkita.com

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur kepala daerah yang berpihak pada Pemilu 2019 mendatang. Menurut dia, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik.

Secara khusus, ia melanjutkan, Ombudsman akan meminta Kemendagri serius memberikan teguran. Menurut dia, dalam menjalankan tugas Ombudsman tidak hanya melihat sisi hukum positif (legal formal), melainkan juga asas kepatutan dan perilaku penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik.

Komisioner Ombudsman lainnya, Laode Ida mengatakan, sikap berpihak terhadap salah satu calon peserta Pemilu tidak boleh dipertontonkan oleh seorang yang menjabat sebagai Kepala Daerah. Terlebih, mereka seharusnya menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) lain agar menjadi ASN yang netral dan menerapkan birokrasi yang profesional.

"Secara prinsip itu tidak boleh karena dia harus mempertontonkan, menjadi teladan, untuk ASN yang netral dan birokrasi yang profesional," tutur Laode.

Dukungan yang dinyatakan oleh seorang kepala daerah, kata dia, justru akan berdampak buruk bagi calon yang didukung. Ia menilai, hal itu sama saja dengan calon tersebut membiarkan ASN merusak birokrasi dengan menjadikan birokrasi dan ASN sebagai instrumen dalam perebutan kekuasaan. Selain itu, tambah Laode, Kepala Daerah merupakan jabatan yang dalam melaksanakan tugasnya dibiayai oleh negara, oleh uang rakyat.

Jika uang rakyat itu digunakan hanya untuk mendukung salah satu peserta pemilu oleh pimpinan mereka, maka itu Laode anggap sudah melanggar hal fundamental rakyat. Itu berarti mereka memanfaatkan uang rakyat untuk kepentingan kelompok tertentu, suatu hal yang tak boleh dilakukan.(****)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak