Berita Membahagiakan! Penghasilan PPPK Bakalan Naik Per Januari 2023, Alhamdulillah, Tersenyumlah

MEDIAKUNEWS -- Gaji karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja (PPPK) hasil saringan Februari 2019 akan naik per Januari 2023.

Adapun peningkatan penghasilan secara periodik bakal diterima tiap-tiap PPPK per 2 tahun sekali.

PPPK angkatan 2019 sekarang ini sudah terima SK upah inti baru.

Seorang guru PPPK di Samarinda, Makkullau, akui sudah terima pernyataan peningkatan upah semenjak Oktober kemarin. 

"Alhamdulillah saya telah dapat surat pernyataan peningkatan penghasilan periodik sejak mulai 30 Oktober 2022," ujarnya, Selasa (15/11/2022), seperti diambil dari jpnncom.

Makkullau sendiri dijadikan sebagai PPPK semenjak 1 Januari 2021 dengan upah inti sejumlah Rp 2.966.500.

Per Januari 2023 waktu depan, dia dapat terima upah primer anyar senilai Rp 3.059.800.

Sementara itu, PPPK di Kabupaten Tegal pula sudah terima pernyataan berkaitan peningkatan upah periodik semenjak Oktober 2022.

Meski TMT 16 Februari 2021, mereka masih terima gapok baru sejumlah Rp 3.059.800 per 1 Januari 2023 dengan periode kerja dua tahun 0 bulan.

Sementara PPPK guru di Kota Tegal yang TMT 1 Januari 2021 akan juga memperoleh gapok baru per 1 Januari 2023.

Selain peningkatan penghasilan inti, PPPK juga terima bantuan teristimewa/posisi sistematis (bantuan fungsional) senilai Rp327 ribu.

Kebijakan yang sama dengan dirasa oleh guru PPPK di Kabupaten Madiun yang TMT 1 Januari 2021 dengan upah Rp 2.966.500.

Per 1 Januari 2023, mereka akan terima upah primer senilai Rp 3.059.800.

Dalam SK peningkatan upah periodik itu menuturkan besarnya disinkronkan dengan Aturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 perihal Besaran Penghasilan dan Bantuan PPPK.

Di bagian lain, Ketua Komunitas PPPK Kabupaten Jember Susiyanto menyoalkan kenapa peningkatan penghasilan periodik itu belum jalan secara sama rata.

Pasalnya ada yang TMT Februari dan Januari 2021, akan tetapi peningkatan penghasilan periodik dikasihkan per 1 Januari 2023.

Susiyanto  mempersoalkan kenapa sampai saat ini tidak ada surat peningkatan upah periodik buat PPPK Kabupaten Jember.

Padahal kalau lihat PP Management PPPK serta Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK memperoleh sarana peningkatan upah periodik juga. 

Dia mengharapkan aturan itu bisa lekas dilaksanakan ingat 1bulan kembali telah tahun 2023.(Fik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak