MEDIAKUNEWS -- Komisi Penyeleksian Umum (KPU) mengeluarkan Aturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pembangunan dan Tata Kerja Tubuh Adhoc Pemilu dan Pemilihan kepala daerah.
Menyusul terbitnya peraturan itu, KPU Sulawesi Selatan dapat buka registrasi saringan Panitia Penentuan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pengambilan Nada (PPS).
Komisioner KPU Sulsel area SDM, Fatmawati, mengatakan register PPK serta PPS Pemilu 2024 akan dibuka bulan ini.
"Udah ada PKPU nomor delapan tahun 2022 recruitment adhoc pemilu 2024 . Maka, registrasi dapat ditegaskan mulai 22 November," jelasnya, Minggu (13/11/2022).
Fatmawati menerangkan registrasi PPK akan diawali pada 22-29 November 2022.
Sedangkan registrasi PPS dibuka kira-kira 1 minggu setelah itu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan registrasi PPK dan PPS dapat dilaksanakan secara online.
Pendaftaran dapat dijalankan memanfaatkan program namanya Struktur Info Anggota KPU dan Tubuh Adhoc atau dipersingkat SIAKBA.
Kemudian, Fatmawati menyebutkan pendaftar harus mempunyai account SIAKBA serta pahami tata teknik registrasi.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap awal kalinya sudah memberinya petunjuk saat rapat sinkronisasi di kantor KPU Sulsel pada Jumat (11/11/2022) malam.
Saat itu, Parsadaan memberi pedoman berkaitan pemakaian SIAKBA.
Dia pula memperingatkan utamanya publikasi pemanfaatan SIAKBA yang sedang dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal.
Bagi yang berkeinginan ikuti penyaringan PPK dan PPS Pemilu 2024 dapat daftarkan diri lewat link http://siakba.kpu.go.id.
Jika belum punyai account, Anda mesti membuat terlebih dulu dengan click di sini.
Untuk mengerjakan register, masukan data berwujud nama, e mail, NIK, dan kode.(Fik)