Hari Ini Hendra Kurniawan Cs Lalui Sidang Kelanjutan Obstruction of Justice


 MEDIAKUNEWS -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan sidang obstruction of justice atau perintangan penyelidikan, masalah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan 5 tersangka dalam hari ini, Kamis (24/11).

Adapun ke-5 tersangka itu, diantaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Skedul sidang, yaitu pengecekan saksi.

"Iya benar," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat divalidasi, Kamis (24/11).

Sidang ke-5 terduga ini bakal dipisah jadi dua kumpulan. Sidang kepada terduga Chuck Putranto, Irfan Widyanto serta Baiquni Wibowo, akan diketuai oleh klub majelis hakim yang diperintah Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Sementara itu, sidang pada tersangka Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dapat dipegang oleh majelis hakim yang diperintah oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Dalam masalah ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituduh udah melaksanakan obstruction of justice atau merintangi penyelidikan kejadian pembunuhan rencana Brigadir J. Tingkah laku itu dilaksanakan bersama dengan Ferdy Sambo dan Bijak Rahman.

Atas tindakannya itu, mereka dituntut menyalahi Pasal 49 juncto Pasal 33 serta/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perombakan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal Data serta Bisnis Electronic dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak