KPK Telusuri Keterlibatan Pimpinan DPRD Sulsel


MEDIAKUNEWS -- Penyidik Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) mencari kemampuan keterkaitan pimpinan DPRD Sulsel dalam masalah perkiraan korupsi suap neraca keuangan Pemerintah provinsi Sulsel 2020 di Dinas Tugas Umum serta Tata Tempat (PUTR).

Juru Berbicara KPK, Ali Fikri menuturkan, faksinya lagi meningkatkan hasil kontrol saksi-saksi dalam perkara ini. Di mana dalam perkara ini KPK sudah mengecek beberapa pimpinan DPRD Sulsel.

Mereka yang sudah dikontrol yaitu Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari bersama dengan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah saat bulan Oktober 2022. Sampai tempat tinggal individu Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar turut digeledah oleh KPK pada 2 November 2022 saat lalu. 

Dari hasil pencarian itu, team penyidik KPK akui mendapati beberapa document berkaitan dengan budget keuangan Propinsi Sulsel.

Tak stop hingga di sana, penyidik KPK lantas lanjut mengecek sekitar 12 saksi dalam perkara ini di Kantor Sat Brimob Polda Sulsel. 2 orang antara lain yang dicheck balik lagi pimpinan DPRD Sulsel adalah Darmawangsyah Muin serta Muzayyin Bijaksana.

Ali Fikri yang divalidasi menuturkan faksinya masih tetap melaksanakan peningkatan manfaat pengungkapan perkara ini. "Penyelidikan permasalahan itu masih juga dilaksanakan. Perubahannya akan diungkapkan," kata Fikri, Senin (21/11/2022).

Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilainya KPK lambat dalam pengurusan serta peningkatan perkara ini. Berakhir pengecekan beberapa puluh saksi dan pemeriksaan beberapa tempat dimaksud sudah semestinya ada titik yang dapat ke arah di pemberitahuan terduga anyar.

"Penyidik KPK sangatlah lamban dalam peningkatan kejadian korupsi suap pada pelaku karyawan BPK Sulsel. Sebaiknya sehabis lakukan penelusuran serta pemeriksaan di beberapa tempat, penyidik udah menginformasikan terdakwa baru," kata Wakil Ketua Intern ACC Sulawesi Anggareksa PS.

Angga sebutannya mengatakan dalam persidangan kejadian perkiraan suap serta gratifikasi yang menyertakan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Bekas sekretaris PUTR Sulsel, Edy Anugerah dan Kontraktor pemberi suap ke Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu sebagai awalan kali masalah ini terkuak banyak sejumlah fakta baru dikatakan.

Peyidik KPK dimaksud tinggal kerjakan peningkatan kepada beberapa orang yang disebut turut berperan.

"Dalam persidangan bekas Gubernur Sulsel NA (Nurdin Abdullah) amat terang serta jelas terjadi suap pada pelaku karyawan BPK yang telah dilakukan oleh Edy Rachmat. Penyidik tinggal lakukan peningkatan berkaitan pihal-pihak lain yang turut serta pada proses suap itu seperti siapa pemasok dana untuk suap dan adakah "perantara" yang mempertautkan pelaku karyawan BPK dan Edy Rachmat," ucapnya.

"Kami ingin penyidik menyelesaikan perkara dan membawa seluruh pihak yang ikut serta ke meja hijau," tambahnya. 

Diketahui dalam kasus peningkatan ini KPK sudah memutuskan lima terduga. Mereka dimaksud memberikan keyakinan peyidik kalau turut terima suap dari Sekretaris PUTR Sulsel, Edy Anugerah.

Kelima terduga itu yaitu, Edy Anugerah (ER) sendiri jadi pemberi suap, lalu 4 orang jadi faksi yang menerima suap semasing Kepala Perwakilan Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/bekas Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Propinsi Sulsel, Andi Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Propinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Propinsi Sulsel/Kasubbag Humas serta Tata Upaya BPK Perwakilan Propinsi Sulsel Hebat Ikhsan Wahyudin (WIW), dan pemeriksa di perwakilan BPK Propinsi Sulsel/staff humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Propinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak