Pulih dari Covid, Putri Candrawathi Kembali Datang Langsung di Area Sidang

 


MEDIAKUNEWS -- Putri Candrawathi ditetapkan pulih dari virus Corona (Covid-19). Dengan begitu, Putri akan datang dengan cara langsung di sidang kelanjutan kejadian pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini hari, Selasa (29/11).

"Informasi yang saya temukan, hasil ujian paling akhir udah negatif. Ini hari, Bu Putri dapat penuhi kewajiban datang di sidang," kata advokat keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah pada jurnalis, Selasa (29/11).

Sebelumnya, Putri mengikut sidang dengan virtual di Selasa (22/11) lalu, dikarenakan positif terkena virus Covid-19.

Dalam masalah ini, Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi diduga melaksanakan pembunuhan merencanakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo serta Putri diduga mengerjakan tindak pidana pembunuhan merencanakan bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Atas kelakuannya itu, Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi diduga menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo pun dituduh menghambat penyelidikan kejadian itu.  Atas kelakuannya itu, Sambo diduga menyalahi Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 serta/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak