MEDIAKUNEWS -- Persidangan kasus perintangan penyelidikan atau Obstruction of Justice dalam kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada tersangka Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal diteruskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini hari, Kamis (1/12).
Saksi pakar digital forensik dan computer forensik Puslabfor Polri, Hery Priyanto, datang menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.
Dalam persidangan, Hery memberi kesaksian kerjakan kontrol pada tanda bukti DVR CCTV yang ada hardisk. Akan tetapi hardisk itu tidak dikenali file metodenya dan tak ada file didalamnya.
"Kami melakukan penelusuran langkah forensik, kami dapatkan hardisk itu tak dikenal menjadi file metode, serta tak ada file apa saja," terang Hery di ruangan sidang.
Melalui kontrol kelanjutan, singkap Hery, faksinya lakukan analisis log file dan mendapati 300 data contoh dari tanggal 8 Juli sampai 13 Juli 2022, ialah tapak jejak digital berwujud abnormal shutdown sekitar 26 kali.
"Di tanggal 13 Juli 2022 sekitar 17 kali. (Tanggal) 12 Juli 2022 sekitar 7 kali, (tanggal) 10 Juli sekitar 1x, serta (tanggal) 8 Juli sejumlah 1 kali," jelas Hery.
Hery memaparkan, abnormal shutdown sebagai proses mematikan piranti DVR CCTV yang tidak normal.
"Kalau dimatikan secara normal ada log file power off serta on. Jikalau kita matikan secara prima, maka mengundang log file power off dan on. Saat kita mendapatkan log file abnormal shutdown, jadi ada usaha mematikan secara paksakan atau mungkin tidak prosedural, dapat mati lampu atau ditarik," terang Hery.
"Resikonya apa?," bertanya hakim.
"Resikonya impak itu dapat punya pengaruh terhadap skema penyimpanan yang berada pada DVR itu," jawab Hery.
"Lenyap?," bertanya Hakim.
"Dapat Yang Mulia, atau mungkin tidak dideteksi. Sebab di saat DVR kita hidupkan seperti suatu pc, punya struktur hardisk yang mana merekam pekerjaan. Di saat berputar-putar, waktu kita matikan secara tak normal, mati paksakan, maka terkunci," singkap Hery.
"Tetapi ada banyak kali kedua kalinya sampai 3 kali maka muncul dari sejumlah perkara hardisk itu tak bisa dibaca dapat hancur. Hardisk itu akan hancur didalamnya," tambah Hery.
Adapun enam saksi yang datang dalam sidang itu merupakan berikut ini:
1. Radite Hernawa (anggota Polri)
2. Agus Saripul (anggota Polri)
3. Novianto Rifai (anggota Polri)
4. M Rafli (anggota Polri)
5. Hery Priyanto (pakar digital forensik)
6. Adi Setya (pakar digital forensik)
Para terduga dalam kasus perintangan penyelidikan atau Obstruction of Justice itu dijaring dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perombakan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal Data dan Bisnis Electronic juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)