7 Mahasiswa Unhas Ditangkap dan Terancam Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

 

MAKASSAR -- Tujuh mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) dan satu petugas kebersihan kampus ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Peternakan Unhas.

“Lima orang dari studi peternakan dan dua orang dari studi kelautan ditetapkan sebagai tersangka setelah kedua kelompok mahasiswa ini terlibat perkelahian serta satu orang cleaning servis,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (20/3).

Ridwan mengatakan dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Unhas terjadi pada 18 Maret lalu.

“Jadi tanggal 18 Maret mereka terlibat keributan, lalu terjadi aksi balas dendam sehingga terjadi pengeroyokan. Jadi mereka ini saling jaga gengsi kedua fakultas,” ujarnya.

Meski demikian, kata Ridwan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemicu awal dari perkelahian tersebut yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

“Pemicu awal kita masih dilakukan penyelidikan, karena masih mendalami tersangka-tersangka lainnya apakah masih ada yang terlibat atau tidak,” katanya.

Ridwan menjelaskan para tersangka ini rata-rata masih semester empat, sementara satu lainnya sudah semester akhir.

“Untuk peternakan ada semester empat dan dari kelautan ada sudah semester akhir satu orang. Cleaning servis yang terlibat karena dia terkena lemparan sehingga melakukan pemukulan,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Ridwan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Tujuh mahasiswa DO

Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas, Muhammad Ruslin mengatakan tujuh mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan bakal diberhentikan secara tak hormat.

Ketujuh mahasiswa Unhas tersebut yakni lima mahasiswa Fakultas Peternakan Y (19), MFM (19), YP (20), MFI (20) dan MI (21).

Sementara dua mahasiswa Perikanan dan Kelautan CIW (24) dan KZD (24).

“Regulasi di Unhas jika sudah menyandang status sebagai terpidana atau tersangka pasti kita akan berhentikan secara tidak terhormat,” kata Ruslin, Senin (20/3).

Ruslin menyatakan Unhas sangat tidak mentolerir aksi tindak kekerasan.

Pihaknya menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini kami masih menunggu berita acaranya untuk menjadi dasar kami dalam menetapkan pemberhentian secara tidak terhormat sebagai mahasiswa Unhas,” ujarnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak