Relawan Indonesia Bersatu Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Presiden


MEDIAKUNEWS -- Relawan Indonesia Bersatu telah melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Juli 2023, dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Laporan ini didasarkan pada pernyataan kontroversial Rocky Gerung dalam sebuah acara yang menyerang Jokowi sebagai kepala negara.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena pernyataan tersebut dianggap tidak etis dan mengganggu, serta telah memunculkan kegaduhan di masyarakat. Lisman juga melaporkan Refly Harun karena berperan dalam menyebarkan pernyataan Rocky Gerung melalui saluran YouTube miliknya, yang telah ditonton oleh ribuan orang.

Dalam laporan tersebut, Lisman mencantumkan pasal-pasal yang mungkin dilanggar oleh keduanya, termasuk Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, kelompok relawan pendukung Presiden Jokowi juga telah mencoba melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan presiden ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut ditolak karena memerlukan klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang dirugikan.

Kasus ini memperkuat perdebatan tentang batasan kebebasan berbicara dan hak kritik dalam konteks demokrasi, serta penerapan undang-undang terkait ITE di Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak